Jumat, 03 Juni 2011

Chip Online Indonesia

Chip Online Indonesia


BSA Berikan Piagam HKI Untuk Perusahaan Pengguna Piranti Lunak Berlisensi

Posted:



Jakarta, CHIP.co.id - Dukungan kepada Pemerintah Indonesia dalam memberantas piranti lunak bajakan pada kali ini diberikan oleh Busines Software Allliance (BSA) dalam menegaskan komitmetnnya untuk mendorong korporasi dan individu untuk menggunakan piranti lunak asli. BSA mengumumkan Program Piagam HKI yang baru, dimana ini merupakan inisiatif BSA yang didukung oleh Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Penyerahan Piagam HKI ini dilakukan di Four Season, Jakarta (30/5).



Piagam HKI diluncurkan pertama kali pada tahun 2008 sebagai penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan piranti lunak berlisensi. Piagam HKI yang baru memiliki beberapa keistimewaan tambahan untuk mendorong lebih banyak perusahaan agar berpartisipasi dalam program ini dan juga menyediakan kesempatan yang lebih besar bagi perusahaan audit profesional menawarkan jasa auditnya. Pada kesempatan ini hadir beberapa pembicara seperti Maya Ghita Gunadi selaku Perwakilan Seketariat Piagam HKI; Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H. selaku Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; Donny A. Sheyoputra selaku Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia; dan AKBP Rusharyanto selaku S.H., Mabes Polri.

Edukasi akan kesadaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat membantu memperdalam pengetahuan masyarakat tentang pentingnya melindungi hasil kreatifitas mereka, sehingga mengamankan keuntungan ekonomi atas usaha mereka. Dalam mendukung hal tersebut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual belum lama ini membentuk Direktorat Penyidikan yang diharapkan dapat membantu memaksimalkan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.

Menurut hasil Studi Pembajakan Software Global yang dilakukan oleh International Data Corp (IDC), firma riset industri IT terkemuka, nilai komersial software tanpa lisensi di Indonesia telah mencapai rekor US$1,32 miliar di tahun 2010 dengan tingkat pembajakan mencapai 87%. Nilai komersial tersebut telah lebih dari tujuh kali nilai komersial sebesar US$157 juta saat studi serupa dilaksanakan pertama kali pada tahun 2003.

Donny mengatakan,"Kami menyampaikan selamat kepada  Pemerintah Indonesia akan berdirinya  Direktorat Penyidikan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Kami percaya bahwa direktorat yang baru ini akan memperbanyak tindakan penegakan hukum sebagaimana yang selama ini telah dilakukan oleh Polri dan hal ini akan membantu menekan tingkat  pembajakan  software di sektor korporasi”.

Program Piagam HKI yang ini berguna untuk mendorong para pelaku bisni dalam melaksanakan audit piranti lunak secara rutin, guna memastikan piranti lunak mereka telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain mendapatkan ketenangan hati karena telah sesuai hukum yang berlaku, perusahaan juga mendapatkan manfaat yaitu meningkatnya produktifitas dan berkurangnya resiko keamanan karena menggunakan piranti lunak berlisensi dalam operasional bisnis mereka. Piagam HKI ini tidak bersifta wajib, namun BSA mendorong para pelaku bisnis untuk turut berpartisipasi dalam program ini. Perusahaan yang berpartisipasi dalam Piagam HKI akan mendapat penghargaan sebagai bentuk pengakuan yang dapat ditunjukkan dengan rasa bangga di kantor mereka. Para perusahaan yang ikut dalam program ini juga mendapat pengakuan dengan dicantumkannya nama perusahaan mereka di situs Piagam HKI yang terbaru http://piagam-hki.org.

Sejak diluncurkannya kampanye bersama antara DJHKI dan BSA yang disebut “Berantas Software Bajakan ... Untuk Indonesia Yang Lebih Baik” Oktober tahun lalu, BSA melanjutkan kerjasama dengan para penegak hukum untuk menegakan UU Hak Cipta terhadap para pelaku bisnis yang terus menerus menggunakan piranti lunak bajakan dan tanpa berlisensi. Diakhir acara, Donny juga mengatakan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 8 perusahaan beras yang telah mendapatkan sertifikat, namun jika dihitung hingga letak dari cabang-cabang dari salah satu perusahaan tersebut, jumlahnya dapat mencapai hingga 6000 gerai dari sebuah perusahaan saja.

CHIP JUNI 2011

Posted:

CFVD JUNI 2011

Posted:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar